80 Persen dari 3,2 Juta Penjudi Online Orang Miskin

- 24 April 2024, 04:50 WIB
Judi Online Jaringan Kamboja dengan Keuntungan Rp 2,2 Miliar Per Bulan di Batam Terbongkar. Polisi amankan 12 pelaku.
Judi Online Jaringan Kamboja dengan Keuntungan Rp 2,2 Miliar Per Bulan di Batam Terbongkar. Polisi amankan 12 pelaku. /Maulana.Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

SEPUTAR CIBUBUR-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online tidak sebatas penegakan hukum, tetapi juga ada langkah-langkah pencegahan demi menekan angka pejudi online di Indonesia.

Menko Polhukam menyebut data PPATK menunjukkan ada 3,2 juta pejudi online di Indonesia pada tahun 2023, dan sekitar 80 persen di antaranya berjudi dengan nilai uang di bawah Rp100 ibu.

"Kami juga akan segera melakukan kerja sama kolaborasi sinergi antarkementerian dengan membentuk satgas sesuai dengan perintah Bapak Presiden yang bertugas di antaranya memberikan edukasi pada masyarakat, kemudian patroli siber, dan publikasi pendidikan (bahaya) judi online, termasuk penegakan hukum, dan pemblokiran rekening serta ungkapan kasus-kasus,” kata Hadi Tjahjanto

Baca Juga: Kawasan Perjudian Sihanoukville Kamboja Dimonopoli Pekerja Indonesia

Untuk penegakan hukum, satgas tidak hanya melibatkan kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga Kementerian Luar Negeri.  Alasannya, bandar judi online diketahui banyak beroperasi mengendalikan jaringannya dari luar negeri, begitu juga dengan server situs/laman judi online juga ada di luar negeri.

"Penegakan hukum jelas akan melibatkan Polri, kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri). Kenapa Kemlu? Karena harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan," kata Hadi Tjahjanto.

Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Hindari Tiga Hal Ini Dalam Beriman

"Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," kata Hadi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x