Kemenlu Warning, WNI Pekerja di Sektor Judi online Kamboja Naik Pesat

- 6 Maret 2024, 17:47 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR-Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat peningkatan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sektor judi online di Kamboja.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan data dari KBRI Phnom Penh mencatat sekitar 17.121 WNI yang secara aktif melaporkan keberadaan mereka di Kamboja.

Namun, otoritas Kamboja mencatat jumlah yang jauh lebih tinggi, yaitu 73.724 WNI yang memiliki izin tinggal di negara tersebut.

Baca Juga: Kawasan Perjudian Sihanoukville Kamboja Dimonopoli Pekerja Indonesia

"Ada perbedaan yang sangat besar antara WNI yang memiliki izin tinggal legal di Kamboja dengan yang secara aktif melaporkan diri," ujar Judha dalam keterangnnya di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Perbedaan ini menunjukkan rendahnya kesadaran WNI di Kamboja untuk melaporkan diri, sementara sektor judi online terus mengalami pertumbuhan pesat di negara tersebut.

"Fenomena ini masih menjadi pembahasan di antara kementerian/lembaga di Indonesia untuk bagaimana kita bisa menangani isu ini. Jadi bukan hanya kasus online scams, tetapi judi online juga menjadi perhatian kita," tambahnya.

 Baca Juga: Media Asing Soroti Paparan Prabowo Soal Transisi Pemerintahan Baru

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, telah mencatat peningkatan jumlah WNI yang terlibat dalam bisnis judi online seiring dengan perkembangan ekosistem bisnis tersebut.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x