Buronan Debt Collector yang Berprilaku Kasar Terhadap Polisi Ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara

- 2 Maret 2023, 11:05 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan terkait kasus premanisme debt collector
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan terkait kasus premanisme debt collector /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

SEPUTAR CIBUBUR - Personel Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus buronan debt collektor yaitu Erick Johnson.

Erick adalah debt collector viral yang menghardik dan kasar kepada polisi saat menarik mobil milik selebgram Clara Shinta.

"Tim Resmob Polda Metro Jaya, pada Rabu dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong selaku debt collector pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," tutur Dirreskrimum Pokda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga: Hadapi Debt Collector?! Berikut Tips yang Perlu Diketahui dan Dilakukan Secara Bijak

Hengki melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Penangkapan ini hasil kerjasama antar polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro jaya," jelasnya.

“Berdasarkan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi Debt Collector Dalam Menagih, Konsumen (Debitur) Penting Untuk Mengetahui

Adapun tersangka Erick JS Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x