Megawati Tolak Putusan PN Jakpus Soal Penghentian Tahapan Pemilu, Ketum Partai Prima Beri Tanggapan Tegas

- 3 Maret 2023, 14:51 WIB
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono. /Dok Partai Prima

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat pagi, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Ini Kolaborasi Telkomsel, Ericsson, dan Qualcomm Kembangkan Peta Jalan Teknologi FWA Berbasis 5G

Pernyataan Agus Jabo itu menanggapi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.

Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tuturnya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Agus Jabo mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Apalagi, lanjut dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah
diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x