Megawati Tolak Putusan PN Jakpus Soal Penghentian Tahapan Pemilu, Ketum Partai Prima Beri Tanggapan Tegas

- 3 Maret 2023, 14:51 WIB
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono. /Dok Partai Prima

"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," ucapnya.

Baca Juga: Ternyata Hal Inilah yang Membuat Judi Slot Online dan Togel Online Tetap Ada, No 3 dan 4 Bikin Tepok Jidad

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya menyebutkan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim.

"Bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah