SEPUTAR CIBUBUR - Perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kini sudah naik statusnya ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.
Hal ini disampaikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023, di Jakarta.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Sampaikan Uneg-uneg Layanan Armina 1444 H ke Menhaj Saudi
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya, dalam keterangan persnya hari ini, Selasa, 4 Juli 2023.
Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.