Beberapa Kasus Narkoba Kelas 'Kakap' Berhasil Diungkap Bareskrim Mabes Polri Sepanjang Agustus

- 6 September 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi narkoba; Beberapa Kasus Narkoba Kelas 'Kakap' Berhasil Diungkap Bareskrim Mabes Polri Sepanjang Agustus
Ilustrasi narkoba; Beberapa Kasus Narkoba Kelas 'Kakap' Berhasil Diungkap Bareskrim Mabes Polri Sepanjang Agustus /PR

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama bulan Agustus 2024 mengungkap empat kasus narkoba kelas "kakap" dengan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu mengatakan pada periode Agustus 2023 pihaknya mengungkap kasus dengan barang bukti sitaan berupa sabu seberat 93 kilogram (Kg), ganja seberat 50 Kg, ekstasi sebanyak 18.910 butir, kokain sebanyak 117 gram, ganja sintetis atau cairan sintetik canabinoid sebanyak 259 gram, cairan sintetik canabonoid sebanyak 5,6 mili liter.

"Dari empat kasus tersebut total tersangka ada delapan orang," ucap Mukti.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online Miliki Makna yang Sama Dengan Kecanduan Narkoba, Berikut Penjelasannya

Banyaknya jumlah barang bukti narkoba tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu.

"Ancaman hukum dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga-nya," tutur Mukti. Mukti menyebut, banyaknya jumlah barang bukti yang disita, mengindikasikan para pelaku merupakan jaringan kelas "kakap".

Pengungkapan ini, kata Mukti, sesuai dengan program kerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dengan optimalisasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dan melaksanakan kebijakan Kabareskrim Polri terkait transformasi reskrim Polri menuju Polri Presisi.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto Pastikan Akan Mencegah Masuknya Narkoba Xylazine 'Zombie' di Jakarta

"Total jiwa yang terselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 735.818 jiwa," ujar Mukti.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x