Adapun kasus pertama diungkap oleh Subdi 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang, yakni BD alias EC alias BD dan HS alias J.
Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi.
"Modus operandi peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya," kata dia.
Baca Juga: Polresta Bogor Paparkan Penanganan Kasus Narkoba Modus Sistem Tempel
Kemudian kasus kedua menggunakan modus operandi mengirim ganja melalui jasa ekspedisi.
Total ada dua tersangka, yakni AW alias U, dan T alias K. Jumlah barang bukti 1 kg sabu dan 50 kg ganja.
Kasus ketiga, terjadi di wilayah Bali, melibatkan warga negara Ukraina berinisial AM. Kasus bermula ketika Tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan paket dari Kanada tujuan Bali. Ternyata paket tersebut diambil oleh AM.
Barang bukti yang disita penyidik narkoba jenis kokain seberat 117 gram, THC 259 gram, dan THC cair 28 botol.
Baca Juga: Kantongi Rekomendasi BNN, Revaldo Jalani Rehabilitasi 12 Bulan di Lido Sukabumi
Selanjutnya kasus keempat, pengungkapan di wilayah Aceh dengan jumlah tersangka tiga orang dan satu orang buronan berstatus daftar pencarian orang (DPO).