Barang bukti sebanyak 52 paket besar narkoba jenis sabu seberat 52 kg dan satu paket ekstasi sebanyak 1.810 butir.
Tiga orang tersangka yang ditangkap MA bin A, A bin M dan M bin I alias A. Sedangkan satu DPO berinisial B.
"Modus operandi menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh," imbuh Mukti.***