"Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," ucap Surawan tanpa merinci lebih lanjut siapa tersangka yang melakukan hal itu.
Surawan mengatakan bahwa dari para pelaku belum ada pengakuan perbuatannya, namun dari tersangka YH (Yosep) ada bukti yang kuat yakni bercak darah.
"Dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," ucapnya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.
Karena mengajukan diri sebagai JC, tutur Surawan, untuk sementara Danu ditahan di tempat berbeda dengan Yosep untuk dilakukan pengawasan khusus.
"Jadi sementara ini, kita lakukan pengawasan terhadap dia di tempat khusus dan keluarganya kita berikan pengamanan. Mudah-mudahan semakin terang benderang terutama motif yang masih kami dalami," ucap dia.
Baca Juga: Fakta Terbaru Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Apa Dengan Yayasan?
M Ramdanu alias Danu merupakan keponakan korban Tuti (55) serta sepupu korban Amelia Mustika Ratu (23).
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah suami sekaligus ayah korban Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi.