SEPUTAR CIBUBUR - Kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbuntut panjang dan kini menyeret nama Tirta Juwana Darmadji atau yang dikenal dengan Alex Tirta.
Alex Tirta dengan juga adalah Ketua PBSI kini sedang diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyewaan rumah di Kertanegara No. 46 dari inisial E.
Belakangan rumah tersebut dialihkan penyewaanya kepada Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Atas hal itu, kemudian dirinya turut diperiksa polisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam kasus itu, bos tempat hiburan malam Alexis itu diduga menyalahi aturan soal sewa menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 4 November 2023.
Ade menjelaskan, saat ini polisi telah melakukan penyitaan terhadap bukti dari dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dokumen sewa-menyewa yang dimaksud.
Alex selesai menjalani pemeriksaan penyidik sekitar pukul 22.20 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, bos Alexis itu dicecar dengan 19 pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sejak pukul 10.00 WIB, Alex Tirta berkenan menanggapi awak media yang menunggu di sekitar Gedung Promoter Polda Metro Jaya.