Mahfud Sebut Kepesertaan Gibran Dampingi Prabowo Sah

- 8 November 2023, 14:46 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 8 November 2023. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

SEPUTAR CIBUBUR- Kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden (Bacapres) pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, menyusul pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai,” tegas Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

 Baca Juga: Bank Dunia Prediksi Harga Minyak Sawit Belum Membaik Hingga Tahun Depan

Mahfud mengatakan keputusan MK terkait syarat minimal usia capres dan cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.

MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana.

Hal ini mengingat MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

 Baca Juga: Begini Hukumnya Menafkahi Keluarga dari Uang Judi Slot Online

“Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada,” ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x