Mahfud lalu tidak mempermasalahkan lebih lanjut terkait pencalonan Gibran. Ia menyatakan, perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar.
“Ndak apa-apa bagus, bagus. Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah,” kata Mahfud.
Baca Juga: Paramadina-INDEF Gelar Diskusi Publik Pemikiran Amartya Sen
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.
Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk turut mencalonkan diri di Pilpres 2024 semakin lebar.
Sebab lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.***