Megawati Prihatin, MK Disalahkan Gunakan Ipar Jokowi

- 14 November 2023, 05:10 WIB
Jokowi dan Megawati
Jokowi dan Megawati /Kolase Instagram @jokowi/@presidenmegawati

SEPUTAR CIBUBUR-Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri prihatin dengan prahara yang terjadi di Mahkamah konstitusi.

MK menuai kritik dan kecaman imbas putusan 90 yang mengubah syarat capres-cawapres.

Megawati pun mengenang ketika dirinya menjadi presiden kelima RI, membentuk MK demi kepentingan rakyat.

 Baca Juga: Jajak Pendapat R2C, Mahasiswa Riau Kejar Maxwin dan Jekpot Gegara Kecanduan Judi Slot Online

"Dari namanya saja Mahkamah Konstitusi, ini seharusnya sangat-sangat berwibawa memiliki tugas yang sangat berat dan penting, mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam konstitusi demokrasi," tegas dia.

Sebelumnya, MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Keputusan itu diambil karena MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga dinilai terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan Putusan mk tersebut.

 Baca Juga: Resmi! KPU Tetapkan Pasangan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud sebagai Capres-Cawapres

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x