SEPUTAR CIBUBUR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, hari ini Kamis 28 Desember 2023.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, pemeriksaan Gibran dibatalkan karena Rapat Pleno Bawaslu menilai klarifikasi yang dilakukan pihak Gibran sudah mencukupi.
Hingga saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan dari Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Umat Kristiani Jaga Kerukunan di Tahun Politik
Ketiganya diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.
“Setelahnya kami bikin kajian lebih dulu terkait hasil klarifikasi,” ujar Dimas.
Sony menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan surat resmi dari Bawaslu RI, terkait hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran Cawapres nomor urut dua di tingkat pusat.
Baca Juga: ID FOOD Sebut Program Makmur Dorong Integrasi Proses bisnis Hulu hingga Hilir
Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan.