SEPUTAR CIBUBUR-Kantor Urusan Agama (KUA) bakal bertransformasi sebagai tempat yang tidak hanya melayani umat Islam saja. Nantinya KUA juga dapat digunakan untuk pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Sabtu 25 Februari 2024.
"Kami sudah sepakat bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp15 Ribu Per Anak untuk Program Makan Siang Gratis
Menurut Menag, pengembangan fungsi KUA tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan data-data pernikahan dan perceraian secara lebih baik.
"Saat ini umat non-muslim mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil, padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujarnya.
Yaqut juga berharap aula-aula KUA difungsikan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim. Terutama bagi mereka yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadahnya sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Jadi Pemegang Saham Mayoritas PT Vale Indonesia
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya," ucapnya. Menurut Menag, tugas seorang muslim sebagai mayoritas adalah melindungi umat beragama lain, bukan sebaliknya.