Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menambahkan pemberlakuan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan berlaku tahun ini juga.
"Meski KUA hanya tersedia di 5.917 kecamatan se-Indonesia, tetapi tetap melayani masyarakat di 7.277 kecamatan," ujarnya.***