Mantan Mentan SYL Berlakukan Japrem 20 Persen ke Bawahan

- 2 Maret 2024, 20:20 WIB
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. /ANTARA/

SEPUTAR CIBUBUR-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mensyaratkan jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu disampaikan JPU KPK pada sidang perdana Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

"Pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi maupun keluarga terdakwa dilakukan para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian, uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata JPU pada saat membacakan dakwaan.

 Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 Dibuka Maret, Ada Hadiah Rp600 Ribu

Jika pejabat eselon satu itu beserta jajarannya tidak patuh pada permintaan tersangka, maka jabatan mereka dalam posisi tidak aman atau berbahaya karena dapat dipindahtugaskan bahkan diberhentikan.

"Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan yang disampaikan terdakwa, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.

JPU KPK menyebutkan SYL pernah mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dari mobil lantaran tidak mematuhi perintahnya untuk melakukan pemerasan.

 Baca Juga: Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Hingga 31 Maret 2024

Menurut Jaksa KPK, pengusiran terjadi saat Momon mendampingi Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten pada Januari 2020.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x