Mantan Mentan SYL Berlakukan Japrem 20 Persen ke Bawahan

- 2 Maret 2024, 20:20 WIB
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa KPK telah mendakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. /ANTARA/

"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil," kata dia.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa turut menyampaikan pada Februari 2020, melalui Panji Harjanto yang merupakan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Momon dipanggil untuk menghadap politikus Partai NasDem itu di ruang kerja Menteri Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo meminta Momon untuk mengundurkan diri apabila tidak setuju dan tidak mampu memenuhi keinginannya.

 Baca Juga: Great Wall Motors Akan Rakit Mobil di Wanaherang, Bogor

Keesokan harinya, kata Jaksa, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan periode 2020, Kasdi Subagyono, menyampaikan arahan Syahrul Yasin Limpo kepada Momon untuk tidak mendampingi dan ikut serta dalam kunjungan kerja bersama, kecuali atas perintah SYL.

Sejak saat itu, tugas Momon selaku Sekjen Kementan diambil alih oleh Kasdi.

Pada Mei 2021, Kasdi mendapat promosi jabatan dari untuk mengisi posisi Sekjen Kementan menggantikan Momon.

Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu di lingkungan Kementan guna memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Jaksa, para pejabat eselon satu di lingkungan Kementan terpaksa menjalankan permintaan SYL karena khawatir pimpinannya marah, ketakutan dipindahtugaskan, demosi jabatan bahkan diberhentikan.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah