Cek Rekening Anda, THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair

- 24 Maret 2024, 14:34 WIB
THR 2024
THR 2024 /Bank Indonesia/

SEPUTAR CIBUBUR-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan telah cair pada Jumat 22 Maret 2024

Hal tersebut disampaikan oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan pencairan THR telah dilakukan berdasarkan pengajuan satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat 22 Maret 2024.

 Baca Juga: BMKG Catat 193 Kali Gempa Susulan di Tuban hingga Sabtu Malam

Pencairan THR untuk para penerima pensiun juga telah dilakukan pada Jumat, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tgl 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” tuturnya.

Berikut daftar besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

 Baca Juga: Kapolda Karyoto Sebut Pemeriksaan Firli Masuki Tahap Akhir

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    Ketua/Kepala                              Rp26.229.000

    Wakil ketua/wakil kepala               Rp24.721.200

    Sekretaris                                   Rp23.420.250

    Anggota                                      Rp23.420.250

 

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

     Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya     Rp20.738.550

     Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama                       Rp16.262.400

     Eselon III/pejabat administrator                                      Rp11.535.300

     Eselon IV/pejabat pengawas                                           Rp8.844.150

 Baca Juga: Habib Rizieq Langsungkan Pernikahan di Sentul Bogor

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  1. SD/SMP/sederajat

     masa kerja s/d 10 tahun - Rp3.571.050

     masa kerja 10 tahun-20 tahun - Rp3.866.100

     masa kerja di atas 20 tahun -  Rp4.210.500

  1. SMA/Diploma I/sederajat

     masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.089.750

     masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.456.200

     masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.884.600

  1. Diploma II/Diploma III/sederajat

     masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.573.800

     masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.971.750

     masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.436.900

  1. Strata I/Diploma IV/sederajat

     masa kerja s/d 10 tahun - Rp5.492.550

     masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp5.967.150

     masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.521.550

  1. Strata II/Strata III/sederajat

     masa kerja s/d 10 tahun - Rp6.470.100

     masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650

     masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.542.150.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x