Aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan Dibebaskan

- 23 Mei 2024, 13:28 WIB
Aktivis Lingkungan, Daniel Frits dibui usai melontarkan kritik di media sosial
Aktivis Lingkungan, Daniel Frits dibui usai melontarkan kritik di media sosial /@safenetvoice/Instagram

 

SEPUTAR CIBUBUR-Pengadilan Tinggi Semarang memutus bebas aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Namun demikian, Majelis hakim tetap menyatakan Daniel terbukti bersalah namun ia merupakan pembela lingkungan hidup sehingga dilepaskan dari tuntutan hukum.

Putusan bebas Daniel ini dimuat dalam Petikan Putusan No 374/PID.SUS/2024/PT SMG. Majelis hakim yang diketuai oleh Suko Priyo Widodo dengan hakim anggota Prim Fahrur Razi dan Winarto membatalkan putusan PN Jepara No 14/pid.sus/ 2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.

 Baca Juga: Disela World Water Forum Indonesia Gelar Pertemuan Bilateral, Sampaikan Keprihatinan Soal EUDR

Mereka menganggap Daniel sebagai pembela lingkungan hidup sehingga dilepaskan dari tuntutan hukum.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechsvervolging),” tulis putusan itu.

Sebelumnya, PN Jepara memutus Daniel bersalah karena melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Daniel dijatuhi vonis tujuh bulan penjara dan denda lima juta rupiah atau subsider 1 bulan.

Baca Juga: Pemilu Selesai, Ini Strategi Pemerintah untuk Tumbuhkan Ekonomi dan Capai Indonesia Emas 2045

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah