Aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan Dibebaskan

- 23 Mei 2024, 13:28 WIB
Aktivis Lingkungan, Daniel Frits dibui usai melontarkan kritik di media sosial
Aktivis Lingkungan, Daniel Frits dibui usai melontarkan kritik di media sosial /@safenetvoice/Instagram

Majelis hakim banding juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu juga segera dibebaskan dari tahanan.

Daniel adalah aktivis yang mempermasalahkan pencemaran limbah tambak udang di Pulau Karimunjawa. Ia dilaporkan atas postingannya di media sosial, pada 12 November 2022.

 Ia mengunggah video salah satu kondisi pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang.

Video itu memperoleh banyak respons dan dukungan. Daniel sempat membalas salah satu komentar sambil menyebut 'masyarakat otak udang' untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Baca Juga: Prof Salim Said Miliki Intelektualisme dan Keilmuwan Menyadarkan Namun Tetap Kritis

Namun Daniel tidak pernah menulis spesifik masyarakat yang dimaksud.

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengapresiasi putusan ini.

Menurutnya hakim cukup terang memposisikan Daniel sebagai pembela lingkungan hidup sehingga tuntutan hukum terhadap dirinya bisa dikesampingkan.

Menurutnya putusan majelis hakim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Hakim memahami kasus ini dengan menerapkan Anti Strategic Lawsuits Against Public Participation.(Anti SLAPP) yang diatur dalam perma itu. Artinya mereka melihat kepentingan yang lebih besar dalam kasus ini, yakni lingkungan hidup. Ini keputusan yang baik,” ucap dia.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah