Satgas Pemberantasan Judi Online Perintahkan Putus Akses Internet dari Filpina dan Kamboja

- 23 Juni 2024, 13:23 WIB
Sumber: kominfo
Sumber: kominfo /

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan kepada seluruh penyedia jasa internet agar memutus akses internet yang berkaitan dengan judi online.

Menkominfo minta kepada penyedia jasa akses internet atau Network Access Point (NAP) untuk memutus akses internet baik dari Kamboja dan Filpina maupun sebaliknya.

Perintah tersebut tercantum dalam surat dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang berisi perintah kepada para penyedia jasa internet untuk memutus akses internet ke Filpina dan Kamboja maupun sebaliknya dalam periode Waktu tiga hari sejak surat itu dikirimkan.

Baca juga: Modus Baru Judi Online, Kini Gunakan Pulsa Ponsel

"Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a surat tersebut dikutip Minggu, 23 Juni 2024.

Surat ini dibuat dengan alasan menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Hadi Tjahjanto yang bertugas sebagai ketua satgas pada 19 Juni 2024.

Kendati demikian, pemutusan akses internet terhadap kedua negara tersebut akan dievaluasi seiring perkembangan situasi. Pemutusan ini akan berakhir saat kondisi dalam negeri telah dinilai kondusif.

Baca juga: Kompolnas Ingatkan Anggota Polri Tidak Bekingi Judi Online

"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi point b surat tersebut.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah