"Produksi 2022 terganggu larangan ekspor," ujarnya.
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak Rp322,59 miliar dari potensi kerugian sektor perekonomian I yang mencapai Rp524,71 miliar pada periode 2021-2024 yang didapat dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait maladministrasi.
Ruang lingkup dari sektor perekonomian I meliputi perdagangan, perindustrian, logistik, pertanian, pangan, perbankan, asuransi, penjaminan, pengadaan barang-jasa, perpajakan, kepabeanan, serta percukaian.
Kerugian yang dialami negara tersebut didominasi oleh sektor keuangan, seperti kripto, komoditi, serta asuransi.
Selain itu permasalahan soal larangan dan pembatasan (lartas) impor juga termasuk dalam bagian tersebut.***