Tolak Iuran Tapera! Partai Buruh dan KSPI akan Turunkan Ribuan Buruh Geruduk Istana Sampaikan 6 Tuntutan

- 3 Juni 2024, 11:13 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. /Antara/Aditya Pradana Putra/

SEPUTAR CIBUBUR - Pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo yang bersikukuh tak akan menunda aturan mengenai iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) makin meluas. 

Terbaru, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan menurunkan ribuan buruh berdemo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (6/6) untuk menolak Tapera.

Iqbal menuntut Presiden Joko Widodo mencabut aturan soal Tapera yang dianggap memberatkan para pekerja. Organisasi buruh yang akan menggeruduk Istana merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera)," tegas Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (2/6).

Baca Juga: Tapera Dapat Banyak Penolakan, Mahmud MD Sarankan Ini ke Pemerintah

Adapun tuntutan yang akan disuarakan ada enam point utama mengapa PP Tapera tersebut harus dicabut dan iuran dibatalkan. Enam tuntutan tersebut adalah:

Pertama, pungutan sebesar 3 persen kepada pekerja dan pengusaha tidak serta merta menjamin kepemilikan rumah. Diyakini buruh tetap tidak akan bisa membeli rumah, meski nantinya mengikuti 10 - 20 tahun kepesertaan Tapera.

Kedua, ia menuding pemerintah lepas tanggung jawab, sebab tak ada keterangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan ikut disisihkan pemerintah untuk membantu iuran buruh tersebut.

Baca Juga: Gerai Kopi Legendaris Bacha Coffee Buka Gerai Pertama di Plaza Senayan

Ketiga, iuran Tapera yang akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10 dirasa memberatkan. Iqbal menyebut total potongan gaji buruh bisa bengkak hampir 12 persen dengan adanya program ini.

Rinciannya beberapa potongan bulanan tersebut, yakni pajak penghasilan (PPh) 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen. Lalu, iuran jaminan hari tua 2 persen dan rencana iuran Tapera 2,5 persen dari gaji pekerja.

Keempat, mewanti-wanti iuran Tapera yang bisa menjadi ladang korupsi baru. Ia menyebut di dunia ini hanya ada dua skema untuk buruh, yakni sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.

Jika jaminan sosial, berarti dananya berasal dari iuran peserta, pajak, atau gabungan keduanya dengan penyelenggara independen alias non-pemerintah. Sedangkan bantuan sosial berasal dari APBN dan APBD, di mana diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mobil Sejuta Umat Avanza Haram Tenggak Pertalite

Sedangkan Tapera bukan keduanya. Dana program ini berasal dari masyarakat dan tak ada iuran negara, tetapi pemerintah malah menjadi penyelenggaranya.

Kelima, kehadiran Tapera merupakan sebuah pemaksaan dari negara. Karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar-peserta, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan

Keenam, Tapera adalah program yang tidak jelas. Para buruh akan kesulitan untuk mencairkan manfaatnya di kemudian hari.

Iqbal menegaskan ada perbedaan jaminan pekerjaan antara buruh swasta dengan aparatur sipil negara (ASN). Para ASN terjamin karena tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan pekerja swasta punya potensi diberhentikan yang sangat tinggi.

Baca Juga: Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Sabu

Untuk ASN/TNI/Polri

Sebelumnya, kritikan juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani yang menurutnya Program Tapera ini akan makin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja (pengusaha) maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Kebijakan Iuran Tapera mengharuskan pekerja untuk membayar iuran sebesar 3% dari upah mereka. Namun, dalam kebijakannya Tapera juga membuat pengusaha diwajibkan untuk membayar 0,5% dari iuran tersebut.

Karena itu dengan tegas, Apindo menunjukkan sikap penolakan terhadap iuran Tapera. Kebijakan iuran Tapera dinilai memberatkan bagi perusahaan dan pekerja.

Pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk program Tapera dianggap menambah beban baru bagi mereka. Beban sebelumnya terdiri dari jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial kesehatan dan cadangan pesangon sesuai PSAK.

Baca Juga: Timnas Irak Intip Gala Indonesia Vs Tanzania Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Beban itu tidak perlu dinambahkan sebesar 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja dari gaji.

Shinta berharap agar pemerintah menggunakan dana dari ASN, TNI, dan Polri terlebih dahulu untuk menerapkan iuran Tapera. Jika evaluasi menunjukkan pengelolaan yang baik, maka cakupan tersebut dapat diperluas ke pekerja swasta.

Apindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Kebijakan iuran Tapera perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan bagi perusahaan dan pekerja. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah