Mobil Sejuta Umat Avanza 'Haram' Tenggak Pertalite

- 3 Juni 2024, 08:40 WIB
Toyota Avanza haram tenggak pertalite
Toyota Avanza haram tenggak pertalite /

SEPUTAR CIBUBUR-Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo angkat bicara soal pemerintah yang tengah mengkaji beberapa kriteria kendaraan yang tidak boleh menggunakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

"Semenjak 2018 kendaraan-kendaraan berbahan bakar bensin yang diproduksi dan dijual di Indonesia, wajib menggunakan BBM yang sesuai dengan ketentuan Euro IV. Ini sesuai peraturan Kementerian KLHK No 20/2017," kata Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kuswara,  belum lama ini.

Sekadar informasi, aturan mengenai emisi Euro IV ini telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.

Baca Juga: Chaowalit Thongduang, Buronan Paling Dicari di Thailand, Ditangkap di Bali 

Adapun, standar emisi Euro adalah standar yang digunakan negara Eropa untuk kualitas udara di negara Eropa.

Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

Untuk itu, Kukuh menegasakan bahwa BBM jenis Pertalite tidak masuk ke dalam kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut. 

Karena dalam peraturan tersebut dicetuskan bahwa minimal pemenuhan baku mutu gas buang kendaraan berbahan bakar bensin parameter RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm.

"Pertalite tidak memenuhi kriteria itu karena sulphur contentnya  melebihi 50 ppm," jelas Kukuh.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah