“Poivey menghargai apa yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait RUU SKN adalah untuk kemajuan prestasi olahraga Indonesia. Tapi, ia mengingatkan agar RUU baru nantinya tidak bertentangan dengan Olympic Charter karena itu menjadi acuan kami sebagai NOC,” kata Wijaya.
NOC Indonesia pertama kali diakui oleh IOC pada 1952 melalui surat yang ditandatangani Kanselir IOC Otto Mayer kepada Sultan Hamengkubuwono IX, Ketua Komite Olimpiade Indonesia saat itu.
IOC juga pernah mengirimkan surat serupa kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo pada 2013 yang menjelaskan bahwa IOC mengakui bahwa Komite Olimpiade Indonesia yang dipimpin Rita Subowo merupakan Komite Olimpiade Nasional (NOC) di Indonesia.