Honorarium Komisaris Astra Maksimum Rp 1,6 Miliar per Bulan

- 22 April 2021, 14:03 WIB
Menara Astra di Jakarta
Menara Astra di Jakarta /dok astra international

 

SEPUTAR CIBUBUR – PT Astra International Tbk (Astra) memutuskan bahwa honorarium maksimum jajaran komisarisnya sebesar Rp 1,6 miliar gross per bulan.

Keputusan itu merupakan salah satu ketetapan dalam rapat umum semegang saham tahunan (RUPST), Kamis, 22 April 2021.

“Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp. 1,6 miliar gross per bulan, yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun,” urai siaran pers Astra yang dilansir, Kamis, 22 April 2021.

BACA JUGA: Kuatal Satu 2021 BTN Bukukan Laba Bersih Rp625 Miliar

Honorarium itu mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan RUPST 2022.

RUPST kali ini juga memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Astra, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Di sisi lain, RUPST 2021 juga menerima pengunduran diri Mark Spencer Greenberg selaku Komisaris Perseroan.

BACA JUGA: Sudah Divaksin Covid-19 Bukan Berarti Bisa Sembrono, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x