SEPUTAR CIBUBUR -Pemerintah hingga memasuki akhir April 2021 terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok prioritas khususnya tenaga kesehatan (nakes) dan manula.
Kendati demikian, vaksinasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan akun Instagram @kemenkes_ri, Kamis 22 April 2021, penyuntikan vaksin dimaksudkan untuk membentuk kekebalan tubuh kita dari potensi penularan virus Corona.
Namun, Kementerian Kesehatan menyatakan ada sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksinasi.
Baca Juga: Ini Komentar Menkes Budi Gunadi Sadikin Soal Polemik Vaksin Nusantara
Berikut hal yang boleh dilakukan setelah menerima vaksin
1.Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
2.Mencukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan sesudah vaksinasi
3.Istirahat cukup sebelum vaksinasi