SEPUTAR CIBUBUR – Dalam bertransaksi properti biasanya konsumen diwajibkan membayar uang muka atau down payment (DP). Selain merupakan persyaratan dari bank pemberi kredit, DP ini juga sebagai bukti keseriusan konsumen.
DP yang dibayarkan ke pengembang atau penjual itu umumnya berkisar 20 – 30 persen dari harga properti. Namun saat ini, karena ada relaksasi kebijakan di sektor properti, DP bisa cukup dengan 5 persen, dan bahkan 0 persen atau tanpa DP.
Hal yang sering dialami konsumen properti terkait dengan DP ini, adalah ketika permohonan kreditnya ditolak bank. Seharusnya DP yang telah dibayarkan konsumen itu dikembalikan, tapi kadang ada pengembang yang terkesan tidak mau mengembalikannya.
Hal ini juga dialami Hendy Hence warga Jakarta Selatan, yang ingin membeli rumah yang ready stock di sebuah perumahan pengembang dengan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah).
Baca Juga: Begini Rumus Perhitungan Denda Keterlambatan Developer
Setelah mengurus beberapa lama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh bank, akhirnya dua minggu kemudian ia mendapatkan kepastian bahwa pengajuan KPR-nya ditolak bank.
“Terus terang saat ini saya bingung, karena uang book fee dan down payment yang telah saya bayarkan ke pengembang, katanya terancam hangus,” kata Hendy melalui surel (surat elektronik) yang dikirimkan ke email [email protected].
Dalam kondisi seperti ini, tanya Hendy, apa yang harus dilakukan supaya uang book fee dan DP tidak hangus? Atau paling tidak potongannya jangan besar.
Menjawab hal tersebut, Anggota Presidium Institut Hukum Properti Indonesia, Irwin Setiawan mengingatkan, jika konsumen berniat menggunakan fasilitas KPR untuk membeli rumah, maka pada saat membayar uang muka kepada pengembang, biasanya konsumen disodori Surat Pesanan (SP) untuk ditandatangani.