Begini Rumus Perhitungan Denda Keterlambatan Developer

- 15 Mei 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi perhitungan denda keterlambatan developer
Ilustrasi perhitungan denda keterlambatan developer /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR – Pada umumnya pembelian properti di Indonesia, baik, rumah, apartemen, ruko, dan perkantoran dilakukan dengan sistem indent, artinya pembelian baik secara tunai maupun kredit dilakukan sekarang, tapi serah terima unit dua hingga 3 tahun kemudian.

Dengan sistem indent,  hal yang sering bahkan sudah jamak terjadi adalah pembangunan properti tersebut terlambat, sehingga serah terimanya juga jadi tertunda. 

Keterlambatan itu tidak hanya dalam hitungan bulan, ada yang sampai tahunan, dan lebih parah lagi tidak jadi dibangun alias mangkrak dengan berbagai alasan.Ujung-ujungnya akan merugikan konsumen.

Di masa pandemi Covid-19 ini, salah satu subsektor properti yang banyak terlambat pembangunannya adalah apartemen.

Baca Juga: Tips agar Properti Anda Bisa Terjual Cepat

Sebagai konsekwensi dari keterlambatan itu, dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara konsumen dan developer disebut adanya denda (penalti) keterlambatan yang harus dibayar oleh developer.

Namun masalahnya tidak banyak konsumen yang tahu bagaimana perhitungan denda keterlambatan ini.

Hal ini juga dialami oleh Sucipto salah satu pembeli apartemen di Jakarta Barat yang serah terima unit apartemennya terlambat hingga dua setengah tahun.

Sucipto mengaku tidak mengetahui cara perhitungan terhadap denda keterlambatan atas serah terima unit apartemen dari developer.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah