Sebelum Tinggal di Apartemen, Sebaiknya Pahami Aturan Mainnya

- 20 Januari 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi aturan tinggal di apartemen
Ilustrasi aturan tinggal di apartemen /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Kehidupan di apartemen memang terasa individualistik. Biasanya antar tetangga sebelah unit saja jarang bertegur sapa, karena kesibukan masing-masing. Sehingga tidak mengherankan, bila para penghuni tidak saling mengenal.

Karena itu, alangkah baiknya jika masing-masing penghuni punya kesadaran, bahwa mereka perlu bersosialisasi dengan baik, minimal dengan tetangga unitnya (sebelah, atas, dan bawah).

Bukankah ada kalimat bijak yang mengatakan, “Tetangga adalah saudara kita yang terdekat”. Sebab jika sewaktu-waktu kita tertimpa musibah, merekalah  yang dapat segera membantu.

Baca Juga: Hidup di Apartemen Itu Mahal? Mari Hitung Biaya Tinggal di Apartemen

Tinggal di apartemen menuntut memiliki rasa toleransi yang besar. Dan hal yang paling penting adalah sebaiknya pahami aturan mainnya. Berikut ini, hal-hal penting yang perlu diketahui:

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)

PPPSRS adalah badan hukum yang bertugas mengurus berbagai kepentingan bersama pemilik dan penghuni apartemen (rumah susun).

PPPSRS merupakan wakil dari para penghuni, sehingga fungsinya mirip RT/RW di perumahan landed.

Anggota PPPSRS

Yang menjadi anggota PPPSRS adalah pemilik dan penghuni (baik yang pemilik maupun penyewa).

Baca Juga: Ganti Suasana Unit Apartemen Anda dengan Desain Interior Apartemen Modern nan Elegan, Ini Tipsnya

Setiap pemilik unit apartemen memiliki hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Hak suara pemilik diperhitungkan sesuai dengan NPP. 

Di sisi lain hak suara bisa saja berdasar 'one name one vote'. Namun untuk bahasan ini akan kami jelaskan dalam dalam artikel tersendiri.  

Badan Pengelola

Badan pengelola adalah suatu perusahaan yang profesional, yang bertugas mengelola seluruh tanah, bagian, dan benda bersama di dalam kompleks gedung apartemen. Badan pengelola ini ditentukan dan dipilih oleh PPPSRS.

Tugas Badan Pengelola, meliputi: Memeriksa dan memelihara kebersihan gedung dan lingkungannya, melakukan perbaikan gedung dan lingkungannya, mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni, mengawasi penggunaan bagian, benda, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya, dan secara berkala memberikan laporan kepada PPPSRS disertai usulan pemecahan masalah.

Baca Juga: Ini 5 Apartemen Sewa yang Terekomendasi di Surabaya untuk Business Traveler

Service Charge

Pada umumnya, service charge diartikan sebagai iuran pengelolaan. Sebagaimana layaknya, biaya pemeliharaan atas bagian, benda, dan tanah bersama ditanggung bersama oleh pemilik  dan penghuni dengan membayar iuran pengelola.

Setelah disetujui oleh PPPSRS, besarnya iuran akan ditentukan secara proporsional. Umunya dikaitkan dengan luas unit apartemen.

Sinking Fund

Sinking fund atau dana cadangan adalah biaya yang ditarik oleh pengelola atas nama PPPSRS sebagai tabungan untuk kepentingan bersama.

Dana ini akan digunakan untuk menutupi biaya-biaya yang timbul di kemudian hari, misalnya biaya perbaikan gedung (renovasi/perbaikan besar), dan penambahan fasilitas.

Baca Juga: Badan Pengelola Kalibata City Ajak Agen Properti Tolak Sewa Harian Apartemen

Prosedur Renovasi

Melakukan renovasi di dalam gedung bertingkat sangat berbeda dengan di rumah biasa. Terlebih lagi, apabila unit-unit apartemen di sekeliling kita telah dihuni.

Perlu perhatian yang ekstra ketat, mulai dari pengangkutan material dari luar ke dalam unit, sampai dengan pengerjaannya.

Pengangkutan material ke dalam unit apartemen harus melalui /ift khusus barang, tidak boleh menggunakan lift penumpang, dengan alasan kenyamanan dan keamanan.

Material tertentu seperti pasir dan batu perlu dimasukkan ke karung sebelum diangkut untuk menjaga kebersihan.

Sebelum melakukan renovasi, pemilik atau penghuni unit terlebih dahulu melapor kepada pengelola gedung, dan mengisi formulir permohonan renovasi.

Baca Juga: Bisnis Sektor Properti Diprediksi Mulai Bangkit Tahun 2022, Ini Indikatornya Menurut Konsultan

Tempat Pembuangan Sampah

Sampah dari setiap unit umumnya ditampung di suatu tempat di setiap lantai yang disebut bin center (chute).

Ada waktu-waktu yang telah ditentukan, sampah tersebut diangkut ke tempat pembuangan gedung (garbage room) sebelum diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Biaya pembuangan sampah ini telah termasuk dalam biaya service charge.

Penanggulangan Kebakaran

Bangunan apartemen yang baik umumnya menyediakan berbagai peralatan dan upaya untuk menanggulangi kebakaran, meliputi: smoke detector untuk mendeteksi asap secara otomatis, Sprinkler untuk memadamkan api di lokasi sumber api, Hydrant atau selang air untuk memadamkan api yang lebih besar, APAR(alat pemadam api ringan) di tempat strategis dan di setiap unit, latihan kebakaran dan evakuasi seluruh penghuni minimal setahun sekali. (Penulis: Erlan Kallo, pemerhati rumah susun Indonesia) ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x