SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengelola Kalibata City semakin memperketat keamanan di lingkungan apartemen demi mewujudkan rasa nyaman bagi warganya, dengan menggelar sosialiasi tata tertib hunian dan sewa menyewa unit apartemen kepada paguyuban agen properti bersama pihak Kelurahan Rawajati, Kecamatan dan Polsek Pancoran Jakarta Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Imigrasi.
“Sesuai dengan house rules, kategori yang diperkenankan ada di kawasan Kalibata City adalah unit tinggal dan unit usaha. Pengelola dan perhimpunan penghuni dapat menyesuaikan pasal-pasal yang ada sesuai dengan kebutuhan,” ujar General Manager Apartemen Kalibata City Martiza Melati, saat membuka agenda sosialisasi, Rabu, 17 November 2021.
Martiza menegaskan tata tertib hunian ini harus diikuti para agen properti, dimana salah satunya adalah tidak diperbolehkan menyewakan unit secara harian. Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas mem-blacklist agen yang melanggar peraturan.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Suap
Guna mengantisipasi adanya oknum yang berbuat tindak pidana di apartemen, pengelola juga melakukan sejumlah upaya pencegahan. Salah satunya memperketat pengawasan orang-orang yang mencurigakan.
"Kami perketat keamanan dan pendataan bagi orang yang baru datang ke sini," katanya.
Dalam agenda sosialisasi tersebut, perwakilan agen properti melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai tanda bahwa seluruh agen akan patuh terhadap tata tertib yang telah ditetapkan bersama.
Adapun pengelola secara simbolis memberikan ID Card kepada perwakilan agen, yang nantinya digunakan sebagai identitas bahwa agen properti tersebut sudah terverifikasi di lingkungan apartemen.
Baca Juga: Kementerian PUPR : Fasilitas Rusun ASN di Kalbar Setara Apartemen