KPK Resmi Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Suap

- 18 November 2021, 20:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021. /Humas KPK/

SEPUTAR CIBUBUR - Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka dari hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, hal ini merupakan keras keras bersama seluruh pegawai dan pimpinan KPK, yang berhasil menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka, dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan, RNI Sinergi KPK Perkuat Integritas Karyawan

"Dengan kerja keras rekan-rekan penyelidik, penyidik, dan segenap insan, KPK telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap dan kemudian kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore, 18 November 2021.

Dikutip dari Antara, Firli mengatakan, sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup, KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022.

Kasus ini, ungkap Firli, berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara dan kemudian lembaganya menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga: Bertahan Hidup, Mantan Penyidik KPK Jualan Sambal, Cemilan Hingga Nasi Goreng

Sebagai penerima suap, yaitu Maliki (MK) Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah