SEPUTAR CIBUBUR- Untuk bertahan hidup, tujuh dari 57 mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini beralih profesi jadi penjual nasi goreng (nasgor) hingga makanan ringan alias cemilan.
"Saat ini di catatan saya ada tujuh rekan kami yang memutuskan untuk berwirausaha di bidang kuliner," kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo , Senin 11 Oktober 2021.
Yudi merupakan satu dari 57 pegawai yang turut dipecat dari KPK. Yudi menjelaskan tujuh rekannya yang kini berdagang usai dipecat dari KPK yakni, mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Tigor memilih untuk berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya 'Sikat' Pinjol Ilegal
Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.
Ninis, sapaan karib Anissa membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini"s Kitchen.
Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Laporkan Penipuan ke Bareskrim Polri
Lantas, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue. Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.