Kapolri Instruksikan Jajarannya 'Sikat' Pinjol Ilegal

- 12 Oktober 2021, 19:45 WIB
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal.

Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Laporkan Penipuan ke Bareskrim Polri


Adapun pelaku kejahatan pinjol, kata Sigit, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata dia.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, lanjut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Masih dari keterangannya, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Dua WNA Diburu

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x