Polisi Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Dua WNA Diburu

- 1 Agustus 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Republik Indonesia membongkar sindikat pinjol (pinjaman online) ilegal.

Polisi membeku delapan pelaku. Selain itu dua warga negara asing yang diduga terlibat masih diburu keberadaannya.

Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan dua WNA itu.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap 5 Fakta Harimau Sumatera di Ragunan Terpapar Covid-19: Sesak Nafas hingga Isoman

“Kita juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu 1 Agustus 2021.

"Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” tutur dia lagi.

Selanjutnya, Polri juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang makin marak di Indonesia.

Alasannya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif karena pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.

Baca Juga: Jika Para Pemuda Tidak ‘Culik’ Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok, Mungkin Indonesia Belum Merdeka

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah