Kapolri Instruksikan Jajarannya 'Sikat' Pinjol Ilegal

- 12 Oktober 2021, 19:45 WIB
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo /PMJ News

Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Selanjutnya, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol. Berikutnya, dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pinjol Modus Tenor Panjang dan Bunga Rendah

Hal itu tak lupa berkoordinsi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,”ungkapnya.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x