Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pinjol Modus Tenor Panjang dan Bunga Rendah

- 29 Juli 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum lama ini menangkap delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech) alias pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Pol. Helmy Santika, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang dirugikan oleh kejahatan pinjol.

Hal ini diungkapan Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Melani/Mutiara Butuh Tambahan Jam Terbang

Kasus pinjol yang ditangani saat ini, kata Helmy Santika, adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. "Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," katanya.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Baca Juga: Gubernur DKI Lepas Distribusi Bansos Beras Premium Produk FS untuk Warga Jakarta

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x