ICW Soal Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun oleh KPK: Ringan dan Lukai Korban Korupsi Bansos

- 29 Juli 2021, 15:05 WIB
ICW tanggapi tuntutan jaksa KPK kepada eks Mensos Juliari Batubara
ICW tanggapi tuntutan jaksa KPK kepada eks Mensos Juliari Batubara /dok. Kemensos RI

SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia Corruptions Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa KPK kepada Juliari Batubara ringan dan melukai masyarakat yang menjadi korban dari korupsi bansos.

ICW menilai ringannya tuntutan kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara adalah gambaran keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

Menurut ICW, Juliari Batubara yang merupakan eks Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan itu pantas dihukum pidana seumur hidup.

Baca Juga: KPK Dikabarkan Segel Rumah Edhie Baskoro Yudhoyono 'Ibas' Karena Kasus Hambalang, Cek Faktanya

"Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.

Alasannya, kata dia, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Ia mengatakan tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.

Baca Juga: Anggota DPR Dapat Hak Istimewa, Isoman di Hotel Bintang 3

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos COVID-19," ujar Kurnia.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x