SEPUTAR CIBUBUR – Kasus dugaan tindak pidana garong uang rakyat (korupsi) pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur terus bergulir. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 21 September 2021 memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Edi Marsudi pun sudah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi panggilan KPK hari ini. ia akan datang sesuai jadwal yang tertuang dalam surat pemanggilan KPK.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Senin, 20 September 2021.
Di hari yang sama, KPK juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga akan dimintai kesaksiannya untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.
Menanggapi pemanggilan KPK itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur Anies Baswedan tidak terlibat kasus pengadaan tanah Munjul.
Tidak hanya itu, politisi Partai Gerindra ini bahkan menjamin keduanya akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta yang ada.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul
Walau belum tahu informasi detailnya, namun ia memastikan Gubernur Anies Basweban akan menaati prosedur hukum yang berlaku dan akan beri keterangan dan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada.