Hari ini KPK Panggil Prasetyo Edi Marsudi dan Anies Baswedan Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Munjul

- 21 September 2021, 07:57 WIB
Selain Anies Baswedan, KPK Juga Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta di Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Selain Anies Baswedan, KPK Juga Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta di Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul /Tangkapan layar Instagram/@prasetyoedimarsudi//

“Namun demikin kami yakin Pak Prasetyo, Pak Anies, Pak Taufik (M Taufik) tidak terlibat dalam kasus tanah (Munjul)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 20 September 2021.

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Baca Juga: KPK Dikabarkan Segel Rumah Edhie Baskoro Yudhoyono 'Ibas' Karena Kasus Hambalang, Cek Faktanya

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 September menyatakan, pemangilan keduanya terkiat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019 untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan, bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Layaknya Virus Corona, Korupsi Mampu Beradaptasi dan Berevolusi

Saat ini, kata dia, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucap Ali.

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah