Ahli Oseanografi Ungkap Pentingnya Riset Samudera di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia  

- 12 Juni 2024, 11:16 WIB
Ahli Oseanografi, Dr Zainal Arifin (Depan No.3 dari kanan) pada Diskusi Center for Technology & Innovation Studies (CTIS), Rabu 5 Juni 2024.
Ahli Oseanografi, Dr Zainal Arifin (Depan No.3 dari kanan) pada Diskusi Center for Technology & Innovation Studies (CTIS), Rabu 5 Juni 2024. /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia memiliki hak pemanfaatan ekonomi  di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), baik pemanfaatan ekonomi di permukaan laut seperti pelayaran, pemanfaatan sumber daya di dalam air seperti perikanan, pemanfaatan sumber daya di dasar laut seperti mineral logam nodul mangan (Fe-Hidroksida, Mn-Hidroksida), serta pemanfaatan sumber daya di bawah dasar lautnya seperti mineral, minyak dan gasbumi. 

Tidak ada pilihan lain selain Indonesia harus menggelar kegiatan riset dan eksplorasi samudera, sekaligus mengembangkan beragam tekonologi mutakhir untuk bisa memanfaatkan secara lestari sumber daya di ZEEI tersebut. 

Itulah kesimpulan diskusi Center for Technology and Innovation Studies (CTIS), Rabu, 5 Juni 2024, yang mengambil tema ”Riset Samudera Untuk Mendukung Pemanfaatan ZEEI Indonesia”.  

Baca Juga: DPR Sarankan Jokowi Berikan Izin Tambang ke Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri

Berbicara pada diskusi tersebut Dr  Zainal Arifin, Ahli Oseanografi Senior BRIN, dengan moderator Dr Idwan Soehardi, Ketua Komisi Teknologi Kebencanaan dan Mantan Deputi Menteri Ristek.

Zainal Arifin menggambarkan luas laut Indonesia mencapai 5,8 juta kilometer persegi, terdiri 2,8 juta kilometer persegi laut teritorial dan 3,1 juta kilometer persegi Zona Ekonomi Eksklusif  Indonesia (ZEEI).  Ini sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional, United Nations Convention on Law of the Seas 1982 (UNCLOS’82).  

Sesuai UNCLOS’82, Indonesia berhak memancangkan sang merah putih, dan berdaulat, di laut teritorial Indonesia yang luasnya mencapai 2,8 juta kilometer persegi.  Kapal asing hanya boleh lewat di tiga jalur Internasional berarah Utara – Selatan, yaitu Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I), yang melewati perairan Kepulauan Riau dan Selat Sunda, lalu ada ALKI II, yang melewati Selat Makasar – Selat Lombok, dan ALKI III, yang melewati Laut Banda – Selat Ombai – Selat Wetar.  Di luar itu berarti memasuki wilayah laut teritoral Indonesia dan harus mendapatkan ijin. 

Sedang di ZEEI, sejauh 200 mil dari garis pantai terluar pulau, Indonesia memiliki hak pemanfaatan ekonomi, baik di atas air, di dalam air, di dasar laut dan di bawah dasar laut.   Di sinilah riset samudera harus dilakukan guna mendapatkan data potensi sumberdaya laut Indonesia di ZEEI, sekaligus memenuhi salah satu syarat UNCLOS’82 lainnya yang menyatakan bahwa apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa sedimentasi di ZEEI menyambung hingga ke landas kontinen maka ZEEI Indonesia bisa menjorok hingga 350 mil dari garis pantai tadi.  Ini telah dibuktikan dengan adanya tambahan landas kontinen Indonesia di sebelah pantai Barat Aceh, seluas Pulau Madura.  

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah