Dalam keterangannya, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek apartemen Meikarta seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020, untuk unit distrik 1, 2, dan 3.
Maksud mereka datang ke DPR, agar anggota parlemen itu dapat memediasi (mempertemukan) dengan manajemen PT MSU. Di mana direncanakan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 14 Desember nanti.
Baca Juga: Tren Pasar properti di Indonesia 2022 Membaik, Meski Harga Naik Permintaan Tetap Tinggi
"Dari anggota Komisi 5, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep.
Jika upaya ini gagal dilaksanakan pihaknya juga berencana mau mengajukan permasalahan ini ke pengadilan.
"Kalau ke DPR turun tangan mereka mungkin akan sedikit takut tapi kalau bersikeras maka nanti kita ajukan ke pengadilan, tapi menunggu dari hasil RDP nanti. Karena jelas uang konsumen itu ada di mereka tapi unitnya di distrik 2 dan 3 nggak ada," kata Aep. ***