Sadis, Pelaku Mutilasi Koper Merah Gunakan Gerinda Potong Kaki dan Kepala Korban

18 Maret 2023, 18:38 WIB
Pelaku mutilasi di Tenjo akui bahwa ia akan disodomi /Foto humas polres Bogor/

SEPUTAR CIBUBUR-Kasus pembunuhan dan mutilasi yang potongan mayatnya dimasukan ke koper dan dibuang di kawasan Bogor diduga bermotif asmara pasangan sesama jenis

Sebab motif pembunuhan tersebut terbilang cukup simpel karena pelaku kesal dengan korban.

“Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman,” ujar Kapolres Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapores Bogor, Cibinong, Sabtu 18 Maret 2023.

 

Dia menjelaskan korban dan pelaku sebelumnya memang sudah tinggal bersama selama empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Namun pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran akibat keinginan atau hasrat seks pelaku tidak bisa dipenuhi oleh korban.

Akhirnya pelaku kesal dan membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Kemudian, tambah Iman, tersangka DA melakukan upaya mutilasi menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

 Baca Juga: Mutilasi Pasangan Gay, Pelaku Tilep Uang Korban Rp30 Juta

“Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya,” kata Iman.

Tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

“Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor,” papar Kapolres.

 

Kini, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

Sebelumnya, Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan bahwa koper dengan ukuran sekitar 28 inch itu ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu 15 Maret 2023 di pinggir jalan desa.

Di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.

 “Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi. Dia kaget dan kemudian lapor kepada pihak RT setempat. Setelah itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai,” kata Dendi.

Kemudian, ia berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk melakukan penanganan dengan menghubungi pihak kepolisian.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler