Polres Bogor Amankan 35 Tersangka Dalam Operasi Pekat Ramadhan

- 22 April 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi razia motor.
Ilustrasi razia motor. /Ade Hadeli

SEPUTAR CIBUBUR- Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka dari 35 kasus tindak kejahatan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode 1-22 April  2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, 35 kasus tindak kejahatan tersebut terdiri dari 10 kasus prostitusi, 17 kasus tindak kejahatan jalanan dan 8 kasus premanisme.

Selain mengamankan 35 tersangka, polisi memberikan pembinaan dan pengarahan kepada 439 orang yang masuk dalam kategori pelanggaran ringan.

Baca Juga: PN Jaktim Vonis Mati Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok

"Sebenarnya selama periode 4 April hingga 13 April 2021 kami mengamankan ratusan pelaku. 439 orang kami bina dan kami beri pengarahan, sementara 35 lainnya kami proses secara hukum untuk kami sidik," kata Kapolres Kamis 22 April 2021.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit kendaraan roda dua, 4 buah senjata tajam, 3.408 botol miras berbagai merk, dan 13.898 butir petasan.

Dari beberapa kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.

Baca Juga: Service AC di Kawasan Cibubur dan Sekitarnya

Untuk Curat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Membawa Sajam Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Prostitusi Pasal 2 UU Trafficking No 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506KUHP, Penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x