PN Jaktim Vonis Mati Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok

- 22 April 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan /Pexels/Sora Shimazaki

SEPUTAR CIBUBUR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis hukuman matiterhadap enam teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 21 April 2021, keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: 10 PLTS Beroperasi, 13 Kampung di Raja Ampat Kini Terang

Baca Juga: Jangan Sembarangan Pakai Jasa Broker, Kalau Tak Mau Menyesal

Keenam terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

“Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam dipicu adanya adu mulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tidak terima karena petugas memeriksa makanan titipan dari keluarganya. Kemudian dia menghasut napi lain untuk menyerang petugas.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x