Cair! 5 Kelompok Tani di Kabupaten Bogor Gagal Panen Dapat Asuransi Rp246,3 Juta

- 19 Oktober 2023, 20:00 WIB
Skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kerjasama Kementan RI dan Jasindo.
Skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kerjasama Kementan RI dan Jasindo. /dok. pertanian.go.id/

SEPUTAR CIBUBUR - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk lima kelompok tani (poktan) senilai Rp246,3 juta.

Plt Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi mengungkapkan lima poktan tersebut merupakan petani yang mengalami gagal panen pada Agustus 2023.

Poktan tersebut mendapatkan ganti rugi berupa uang tunai dengan nominal beragam sesuai dengan luasan sawah yang mengalami gagal panen.

Baca Juga: Kronologis Bocornya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi sedang Dalami Motif Tersangka

"Sebagian poktan sudah dicairkan uang asuransinya, sisanya masih dalam tahap proses pengajuan klaim asuransi," kata Tatang, di Cibinong, Bogor, Kamis, 19 Oktober 2023.

Seperti Poktan Mekar Jaya yang mendapatkan uang klaim senilai Rp17,7 juta, Poktan Tunas Mekar Rp60,9 juta, Wates Rp90,3 juta, Harapan Jaya Hamabaro Rp59,1 juta, serta Taruna Tani Bersih Airnya senilai Rp18,3 juta.

Tatang mengungkapkan, hingga kini sudah ada 41 poktan mengajukan klaim AUTP. Ia menjelaskan setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektare-nya itu Rp6 juta dari klaim asuransi," jelasnya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Sawah milik 41 poktan yang mengalami puso itu luasnya mencapai 221 hektare tersebar di 11 kecamatan, yakni Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan Tenjo.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x