Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Bisa Datang Langsung

- 23 Juni 2021, 23:31 WIB
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Jakarta
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Jakarta /twitter @JSCLab

 

SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan vaksinasi Covid-19. Upaya itu dilakukan guna menangkal penyebaran Covid-19 yang akannya terus bertambah belakangan ini.

Warga DKI Jakarta yang hendak ikut vaksinasi Covid-19 bisa datang ke lokasi yang ditentukan dengan membawa KTP.

Untuk warga yang memiliki KTP luar Jakarta harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan di DKI Jakarta.

Baca Juga: PT Bio Farma Genjot Produksi 1 Juta Vaksinasi Per Hari, Guna Tekan Lonjakan Sebaran Virus Covid-19

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, warga dengan KTP non-DKI Jakarta bisa langsung ke sentra vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, selain mendaftar melalui aplikasi.

"Bisa isi aplikasi JAKI, bisa bawa surat keterangan (domisili) RT atau kantornya (keterangan kerja), langsung datang juga tidak apa-apa," kata Isnawa Adji di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

Menurut dia, pilihan tersebut untuk memberikan kemudahan dan mempercepat vaksinasi Covid-19 di Jakarta termasuk bagi warga yang memiliki KTP luar DKI namun berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Asosiasi Klub Logindo  Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Komunitas Logistik.

Pemprov DKI Jakarta sedang menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP DKI atau surat domisili. Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP luar Jakarta harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan di DKI Jakarta.

Salah satu kecamatan di Jakarta Selatan yang mulai melonggarkan persyaratan di antaranya Kecamatan Cilandak.

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, pihaknya menerima vaksinasi bagi warga dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tanpa perlu melengkapi surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja.

Warga Jabodetabek juga bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi untuk langsung disuntik vaksin, menyesuaikan dengan slot yang tersedia. Sedangkan bagi warga di luar KTP DKI Jakarta dan kawasan Bodetabek, tetap harus melengkapi surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, persyaratan surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin.

Baca Juga: Warga Jakarta bisa Datang Langsung ke Faskes Terdekat, Vaksinasi Covid-19

Selain itu, kata Siti Nadia, distribusi vaksin hingga saat ini masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi. ***

 

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x