Instruksi Bupati Bogor Terkait Pembatasan Kegiatan, Berlaku Senin 28 Juni-Senin 5 Juli 2021

- 28 Juni 2021, 17:56 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19 dari Klaster Perkantoran, Ade Yasin Keluarkan Intruksi Tentang WFH dan WFO
Cegah Penyebaran Covid-19 dari Klaster Perkantoran, Ade Yasin Keluarkan Intruksi Tentang WFH dan WFO /Diskominfo Kabupaten Bogor

SEPUTAR CIBUBUR -Pemkab Bogor mengeluarkan instruksi Bupati Bogor, untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Berikut poin-poin instruksi Bupati Bogor, Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang akan berlaku mulai Senin 28 Juni 2021, hingga Senin 5 Juli 2021.

1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

2. Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

3. Bagi yang menerapkan Work From Home (WFH), pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi Laporan Harian Kinerja Pegawai (LHKP)

Baca Juga: Naik 75,8 persen, Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 20 Ribu

4. Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, SatPol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan Work From Home (WFH) diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

5. Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

6. Bagi Perangkat Daerah yang mengagendakan kegiatan dan atau mengikuti undangan rapat dinas, agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah atau izin pimpinan.

7. Untuk kegiatan pendidikan Seminar, Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah